Udah seminggu ini aku praktek klinik di sebuah PUSKESMAS milik pemerintah di sebuah kota. Awalnya aku semangat, karena tertarik akan banyaknya pasien yang dating kesana. Tentunya aku dan teman-temanku sangat senang, karena bisa mendapatkan banyak target untuk tindakan klinik pada pasien di PUSKESMAS itu. Tetapi akhir-akhir ini kami merasa bosan, bagaimana tidak? Semua data-data pasien harus dilaporkan ke pemerintah menggunakan pendataan manual. Kadang aku merasa iba pada petugas PUSKESMAS disana. Mereka selalu bingung untuk membuat laporan, laporan dan laporan. Selalu dikejar deadline, deadline, dan deadline. Apalagi jika mereka dituntut untuk pertanggungjawaban oleh atasan mereka. Huft.. akupun tak berkutik, hanya diam melakukan semua peraturan yang sudah ada. Di siang hari, setelah semua pasien pulang, akupun selalu membantu mereka untuk merekap data-dta yang sudah ada. Tetap tersenyum saja, karena aku selalu berusaha membantu mereka.
Di Indonesia sejarah dan perkembangan rekam medis dijumpai dengan adanya resep-resep jamu warisan nenek moyang yang diturunkan dari generasi ke generasi melalui catatan pada daun lontar dan sarana lain yang dapat digunakan sesuai dengan zamannya.
Walapun pelayanan RM di Indonesia telah ada sejak zaman penjajahan, namun perhatian untuk pembenahan yang lebih baik dapat dikatakan mulai sejak diterbitkannya
1. Keputusan Men.Kes.RI No. 031/Birhup/1972 yang menyatakan bahwa semua rumah sakit diharuskan mengerjakan medical recording dan reporting, dan hospital statistic. Keputusan tersebut kemudian dilanjutkan dengan adanya
2. Keputusan Men.Kes.RI No. 034/Birhup/1972 tentang Perencanaan dan Pemeliharaan Rumah Sakit. “ Guna menunjang Rencana Induk (Master Plan) yang baik, maka setiap RS diwajibkan : mempunyai dan merawat statistik yang up to date, membina medical record berdasarkan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan “.
3. Keputusan Men.Kes.RI No. 134/MenKes/SK/IV/78, tgl 28 April 1978, tentang SOTK RSU. “ Sub Bagian (Urusan) Pencatatan Medik mempunyai tugas mengatur Pelaksanaan Kegiatan Pencatatan Medik “.
4. UU No. 23 tahun 1992 twntang kesehatan.
5. PP No. 32 tahun 1996 tentang tenaga kesehatan.
6. Adanya UU Praktik Kedokteran No. 29 tahun 2004.
7. PerMenKes RI No. 269/MenKes/Per/III/2008, tentang Rekam Medik (Medical Record).
Jika Pak Presiden tahu, ataupun Bu Menteri Kesehatan tahu, pasti mereka juga ikut iba. Dan jika aku bertemu mereka suatu saat, aku pasti menyarankan agar semua system registrasi dilakukan dengan bantuan computer. Bukankah sekarang sudah jaman globalisasi? Suatu saat Indonesia harus lebih maju daripada sekarang, harus lebih canggih daripada dulu. Setahuku, lulusan-lulusan sarjana TI sudah cukup banyak di Indonesia. Setidaknya, pemerintah mampu memberdayakan anak bangsa untuk turut membangun bangsa.
Go Indonesia!!! Ayo anak bangsa!!! Bersama kita bangun negara kita!!!
Hidup Mahasiswa!
Hidup Mahasiswa!!
Hidup Mahasiswa!!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar