bebas bayar, pembayaran mudah dan cepat, transaksi online, pembayaran tagihan dan tiket, transfer dana online

November 16, 2012

Share: Untukmu Yang Akan Menikah & Telah Menikah (Anjuran Islam Agar Kita Menikah)



ANJURAN ISLAM AGAR KITA MENIKAH

Al-Qur’an menganjurkan pernikahan dan menjanjikan kecukupan bagi orang yang menikah. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

“Nikahkan orang-orang yang sendirian di antara kamu dan hamba-hamba sahayamu, laki-laki atau perempuan, yang saleh dan telah pantas menikah. Jika mereka miskin, Allah akan membuat merreka kaya dengan karunia-Nya. Allah itu Mahaluas pemberian-Nya dan Dia Maha Mengetahui.” (An-Nur: 32)

Ketika menafsirkan ayat ini, Abu Bakar Ash-Shiddiq Radhiyallahu Anhu berkata, “Taatilah perintah Allah kepadamu untuk menikah, karena Dia pasti memenuhi janji-Nya untuk membuatmu kaya.”
Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhu berkata, “Allah memerintahkan manusia, baik yang merdeka maupun hamba sahaya, untuk menikah dan menjanjikan kekayaan kepada mereka jika mereka mematuhi perintah-Nya.”

Al-Qurthubi menjelaskan, “Janji ini hanya ditunjukkan kepada orang yang hendak menikah agar mendulang ridha Allah dan melindungi diri dari maksiat.”
Umar bin Al-Khattab Radhiyallahu Anhu berkata, “Aku heran terhadap orang yang tidak mencari kekayaan lewat pernikahan, padahal Allah telah berfirman, ‘Jika mereka miskin, Allah akan mengayakan mereka dengan karunia-Nya.”

Rasullullah Shallallhu Alaihi wa Sallam bersabda, “Orang yang menikah dengan dilandasi keyakinan dan pengharapan kepada Allah, pasti ditolong dan diberkahi-Nya” (HR. Ath-Thabarani)
Beliau bersabda, “Ada tiga kelompok manusia yang pasti ditolong Allah; pemuda yang menikah untuk menjaga kehormatan diri, budak yang berusaha mendekatkan diri agar leluasa beribadah, dan mujahid di jalan Allah.” (HR. Ahmad, At-Tirmidzi, dan An-Nasa’i)

Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam menganggap pernikahan sebagai pembersih dosa dan kesalahan. Beliau bersabda, “Orang yang ingin menjumpai Allah dalam keadaan suci dan tersucikan, hendaklah dia menikah dengan gadis-gadis.” (HR. Ibnu Majah)

Ibrahim bin Muyassarah berkata, “Thawus berkata kepadaku, ‘Menikahlah, kalau tidak, kukatakan kepadamu apa yang telah dikatakan Umar bin Al-Khattab kepada Abu Az-Zawa’id, “Tak ada yang menghalangimu menikah kecuali kelemahan atau kekejian.”

Karena itu, Islam menetapkan, membantu orang yang hendak menikah adalah salah satu kewajiban baitul mal umat Islam

Umar bin Al-Khattab Radhiyallahu Anhu mengatakan, “Orang yang kemi pekerjakan, dan dia belum menikah, maka kami menikahkannya.” Pada masa kekhalifahannya, beliau membantu orang-orang yang masih membujang untuk menikah. Upaya ini di antaranya dengan cara meringankan mahar, insya Allah, akan saya bahas secara lebih terperinci lagi pada pembahasan berikutnya.

November 6th 2012, 07:22 pm (N.Mustika.R)
Jakarta, 07:03 pm

Tidak ada komentar:

Posting Komentar