ANJURAN ISLAM AGAR KITA MENIKAH
Al-Qur’an menganjurkan pernikahan
dan menjanjikan kecukupan bagi orang yang menikah. Allah Subhanahu wa Ta’ala
berfirman,
“Nikahkan orang-orang yang
sendirian di antara kamu dan hamba-hamba sahayamu, laki-laki atau perempuan,
yang saleh dan telah pantas menikah. Jika mereka miskin, Allah akan membuat
merreka kaya dengan karunia-Nya. Allah itu Mahaluas pemberian-Nya dan Dia Maha
Mengetahui.” (An-Nur: 32)
Ketika menafsirkan ayat ini, Abu
Bakar Ash-Shiddiq Radhiyallahu Anhu berkata, “Taatilah perintah Allah kepadamu
untuk menikah, karena Dia pasti memenuhi janji-Nya untuk membuatmu kaya.”
Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhu
berkata, “Allah memerintahkan manusia, baik yang merdeka maupun hamba sahaya,
untuk menikah dan menjanjikan kekayaan kepada mereka jika mereka mematuhi
perintah-Nya.”
Al-Qurthubi menjelaskan, “Janji
ini hanya ditunjukkan kepada orang yang hendak menikah agar mendulang ridha
Allah dan melindungi diri dari maksiat.”
Umar bin Al-Khattab Radhiyallahu
Anhu berkata, “Aku heran terhadap orang yang tidak mencari kekayaan lewat
pernikahan, padahal Allah telah berfirman, ‘Jika mereka miskin, Allah akan
mengayakan mereka dengan karunia-Nya.”
Rasullullah Shallallhu Alaihi wa
Sallam bersabda, “Orang yang menikah dengan dilandasi keyakinan dan pengharapan
kepada Allah, pasti ditolong dan diberkahi-Nya” (HR. Ath-Thabarani)
Beliau bersabda, “Ada tiga
kelompok manusia yang pasti ditolong Allah; pemuda yang menikah untuk menjaga
kehormatan diri, budak yang berusaha mendekatkan diri agar leluasa beribadah,
dan mujahid di jalan Allah.” (HR. Ahmad, At-Tirmidzi, dan An-Nasa’i)
Rasulullah Shallallahu Alaihi wa
Sallam menganggap pernikahan sebagai pembersih dosa dan kesalahan. Beliau
bersabda, “Orang yang ingin menjumpai Allah dalam keadaan suci dan tersucikan,
hendaklah dia menikah dengan gadis-gadis.” (HR. Ibnu Majah)
Ibrahim bin Muyassarah berkata,
“Thawus berkata kepadaku, ‘Menikahlah, kalau tidak, kukatakan kepadamu apa yang
telah dikatakan Umar bin Al-Khattab kepada Abu Az-Zawa’id, “Tak ada yang
menghalangimu menikah kecuali kelemahan atau kekejian.”
Karena itu, Islam menetapkan,
membantu orang yang hendak menikah adalah salah satu kewajiban baitul mal umat
Islam
Umar bin Al-Khattab Radhiyallahu
Anhu mengatakan, “Orang yang kemi pekerjakan, dan dia belum menikah, maka kami
menikahkannya.” Pada masa kekhalifahannya, beliau membantu orang-orang yang
masih membujang untuk menikah. Upaya ini di antaranya dengan cara meringankan
mahar, insya Allah, akan saya bahas secara lebih terperinci lagi pada
pembahasan berikutnya.
November 6th 2012,
07:22 pm (N.Mustika.R)
Jakarta, 07:03 pm

Tidak ada komentar:
Posting Komentar