PENDAHULUAN
Segenap puji bagi Allah yang
telah menciptakan laki-laki dan perempuan, dan menanamkan rasa kasih saying di
antara mereka. Shalawat dan salam semoga selalu tercucur dan tercurah kepada
Rasul yang diutus sebagai rahmat untuk seluruh alam, yang telah bersabda,
“Orang yang ingin berjumpa dengan Allah dalam keadaan suci dan terxucikan,
hendaknya menikah dengan gadis-gadis.”
Pernikahan adalah kebutuhan
individual dan social. Kita dapat memastikan bahwa kebanyakan manusia, pada
waktunya, akan menjadi suami/istri yang membentuk suatu keluarga, yang
merupakan batu pertama dalam bengunan sebuah masyarakat. Jika pernikahan ini
dibangun di atas pondasi yang kuat, ia akan menuai sukses. Masyarakat yang
sukses pun pasti tercipta, karena masyarakat yang sukses adalah buah dari
pernikahan yang sukses. Sebaliknya, pernikahan yang gagal dan berantakan pasti
menimbulkan kerugian material dan mental yang besar, baik bagi individu maupun
masyarakat.
Kita juga dapat memastikan, tidak
seorang pun diizinkan menjalankan profesi dokter atau insinyur, kecuali dia
telah lama belajar dan meraih ijazah yang menandai keahliannya. Anehnya, tidak
seorangpun diwajibkan mempelajari suatu silabus atau membaca satu buku tentang
pernikahan, sebelum dia meniti jalan menuju ke jenjang mahligainya.
Orang yang tidak menyandang gelar
Sarjana Teknik, bisa dipastikan, tidak diizinkan untuk membangun sebuah gedung.
Tapi, kita mengizinkan siapa saja, laki-laki atau perempuan, untuk menikah,
membangun mahligai rumah tangga, dan menghasilkan keturunan, tanpa
mempertanyakan terlebih dahulu bagaimana mereka akan hidup bersama dan
bagaimana mereka akan mendidik anak-anaknya.
Seharusnya, sebagaimana kita
mengkhawatirkan hancurnya sebuah rumah yang dibangun oleh selain ahlinya,
mestinya kita juga melarang orang yang belum memenuhi kualifikasi untuk
menikah, untuk membangun sebuah rumah tangga, dan mendidik anak, serta
melakukan pekerjaan-pekerjaan yang berkaitan dengan rumah tangga.
Saya tidak meminta orang yang
hendak menikah untuk masuk dan belajar selama empat-lima tahun di perguruan
tinggi terlebih dahulu. Ini tentu saja mempersulit pernikahan dan membuat orang
enggan melakukannya, padahal realitas masyarakat sekarang telah dipenuhi
berbagai bentuk kebebasan yang bisa membuat orang merasa dirinya tidak perlu
lagi menikah.
Yang saya inginkan hanyalah
adanya kursus-kursus singkat tentang relasi rumah tangga atau bedah buku yang
mengupas tema ini secara khusus. Persentase perceraian yang terus meningkat
menegaskan urgensi pelaksanaan kursus dan pembacaan buku-buku tersebut oleh
siapa saja yang hendak menikah.
Patut disayangkan, kurikulum
pendidikan nasional kita justru lebih mementingkan pelajaran menggambar,
menyanyi, olah raga, dan pelajaran penunjang lainnya, daripada pelajaran yang
lebih krusial dalam menyiapkan generasi muda menuju kehidupan rumah tangga yang
sukses.
Akibatnya, banyak orang yang
gagal membina rumah tangga. Mereka tidak mengetahui apa yang harus mereka
lakukan untuk menyukseskannya dan apa yang harus mereka hindari karena dapat
menjerumuskannya ke jurang kehancuran. Banyak orang yang tidak mengetahui hal
tersebut, padahal pernikahan merupakan urusan yang maha penting dalam kehidupan
mereka.
Karena itu, setiap orang yang
hendak menikah wajib mengetahui kiat meraih kesuksesan rumah tangga dan kiat
menjauhi problematika yang dapat menghancurkan pilar-pilarnya.
Meskipun di zaman sekarang,
informasi dan pengetahuan sudah tersebar luas, kita masih mengeluhkan kegagalan
rumah tangga dan peningkatan jumlah perceraian hingga mencapai angka yang
tinggi, baik di masyarakat muslim maupun non muslim. Ini menegaskan adanya
keretakan atau lubang dalam relasi rumah tangga yang harus segera dibenahi. Upaya
ini takkan berhasil kecuali dengan bimbingan manhaj rabbani dan komitmen untuk
menjalankan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya.
Di zaman sekarang, banyak muslim
yang telah menjauhi manhaj Islami dalam relasi rumah tangga, sehingga rumah
tangga muslim yang berantakan pun semakin banyak, kesengsaraan rumah tangga
semakin merebak, dan jumlah perceraian semakin menjadi-jadi. Kebanyakan kaum
Muslimin hanya mengetahui bahwa menurut Islam akad nikah harus ditulis atau
pernikahan dapat diantar ke tempat peristirahatannya yang terakhir, yaitu
perceraian. Hal-hal di luar kedua perkara ini, kita anggap tidak memiliki
kaitan apa pun dengan Islam kecuali nama dan bentuknya saja.
Petaka yang lebih besar lagi,
sampai sekarang kita belum sadar bahwa penyebab kesengsaraan dan penderitaan
ini adalah keengganan kita untuk mengejawentahkan ajaran Islam plus
kecenderungan kita untuk menggantinya dengan metode dan prinsip yang merusak,
baik yang berasal dari Barat atau Timur. Alhasil, kita terjebak di lubang
kehancuran, kebingungan, dan kebimbangan sebagai konsekuensi dari kegagalan
pernikahan.
Kita harus mengetahui urgensi
kecermatan dalam memilih jodoh, hak dan kewajiban suami istri satu sama lain,
hal-hal yang disukai dan tidak disukai suami pada istrinya, hal-hal yang disukai
dan tidak disukai istri pada suaminya, jalur tercepat untuk mencapai
kebahagiaan rumah tangga, sumber kesengsaraan rumah tangga, penyebab
ketidakharmonisan keluarga dan kiat-kiat untuk menghindari atau mengatasinya,
dan apa saja hasil yang akan didapat pasangan suami istri jika masing-masing
menjalankan hak dan kewajibannya terhadap pasangannya dengan baik. Pengetahuan
tentang semua ini bukan kemewahan intelektual atau kebutuhan sekunder,
melainkan sebuah kemestian setiap muda mudi yang hendak menjalankan mahligai
rumah tangga.
Semoga Allah Subhanahu wa Ta’nala
melapangkan dada kita untuk meraih kebahagiaan di dunia dan akhirat.
Sesungguhnya Allah MAha Mendengar, Mahadekat, dan Maha Mengabulkan doa.
*Syaikh Fuad Shalih
Warm groet vanuit Bandung
November 6th 2012,
08:43 am (N.Mustika.R)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar